SUMENEP - Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil ungkap kasus curanmor berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, Sekira pukul 19.30 Wib Diteras rumah M. ADI IFANMOR alamat Dsn. Kalerker Ds. Tambak Sari Kec. Rubaru Kab. Sumenep.
Tersangka atas nama AN (24) alamat Dsn. Lonangker Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah, MA (20) Dsn. Mondis Laok Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah, MY (22) Dsn. Panjalin Ds. Sokobanah Daya Kec. Sokobanah Kab. Sampang, ketiganya melakukan pencurian sepeda motor dengan motif untuk dijual dan mendapatkan uang
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023, sekira pukul 17.30 Wib tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kab. Sumenep, " ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., S.H
"Sesampainya di Kec. Rubaru Kab. Sumenep alamat Dsn. Kalerker Ds. Tambak Sari Kec. Rubaru Kab. Sumenep AN & MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang , lalu AN memberhentikan laju kendaraan dan turun kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus ( T ) yang dibawa tersebut.
" Sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian, setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama kearah Kab. Sampang, selanjutnya AN menelfon MA ( selaku pemilik kunci T ) lalu AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA alamat Ds. Sokobanah Kab. Sampang sebesar Rp.4.300.000. - lalu hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3 orang para tersangka tersebut, selain itu 3 orang para tersangka setelah dilakukan introgasi mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep, dan sampai saat ini anggota resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti, " jelasnya.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitan nopol M 4233 TB , Noka : MH1JM3120KK910985, Nosin : JM31E2905295, 4 ( empat ) buah kunci T dan 1 ( satu ) buah kunci ring
Akibat perbuatannya ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Kuhp.